Penandatanganan Piagam Pbb Dilakukan Oleh….

Sejarah Piagam Pbb

Piagam Pbb atau yang sering disebut sebagai Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa adalah sebuah perjanjian keempat belas yang ditandatangani pada tanggal 26 Juni 1945. Piagam ini dibuat setelah terjadinya Perang Dunia II, dengan tujuan untuk menjaga perdamaian dan menghindari konflik internasional. Piagam Pbb menjadi awal dari pembentukan organisasi internasional yang berfungsi untuk mengatur hubungan antar negara serta menjaga ketentraman dunia.

Penandatanganan Piagam Pbb dan Negara Anggota

Pada hari tersebut, di San Francisco, Amerika Serikat, Piagam PBB ditandatangani oleh 50 negara anggota, termasuk Indonesia yang diwakili oleh delegasi negaranya. Sejak itu, Indonesia menjadi salah satu negara pendiri Perserikatan Bangsa-bangsa dan menjadikannya sebagai bentuk dukungan dan komitmen terhadap perdamaian dunia.

Negara-negara anggota yang menandatangani Piagam Pbb pada 1945 memiliki perbedaan dalam hal sistem pemerintahan dan kebudayaan. Namun, mereka memiliki satu tujuan yang sama yaitu menjaga perdamaian dunia dan mencegah terjadinya perang. Saat ini, terdapat 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa yang berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Piagam PBB.

Prinsip-Prinsip dalam Piagam Pbb

Beberapa prinsip yang diatur dalam Piagam Pbb yaitu menjaga perdamaian dan keamanan internasional, menghargai hak asasi manusia, memperkuat kerja sama ekonomi dan sosial, serta memajukan kesejahteraan umum. Serta, menjunjung tinggi nilai mulia seperti persamaan, kebebasan, keadilan dan perdamaian di antara semua bangsa.

Perspektif Indonesia dalam Piagam Pbb

Untuk Indonesia, menjaga perdamaian dan menghindari konflik internasional sangat penting dalam membangun negara yang selamat, damai, dan sejahtera. Oleh karena itu, Indonesia ikut aktif dalam berbagai kegiatan PBB seperti penjagaan perdamaian selama Konflik Palestina-Israel, menjaga perdamaian di wilayah Afrika serta dilembagakannya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Indonesia juga mengambil peran sebagai anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-bangsa untuk masa jabatan 2019-2020. Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa, Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip dalam Piagam Pbb dan ikut serta dalam kerja sama internasional untuk mencapai tujuan yang sama yaitu perdamaian dunia.

Kesimpulan

Penandatanganan Piagam Pbb pada tahun 1945 memperlihatkan komitmen para negara anggota dalam menjaga perdamaian dan menghindari konflik internasional. Dengan beberapa prinsip, terdapat harapan besar untuk menciptakan dunia yang aman, damai, dan sejahtera. Sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-bangsa, Indonesia berperan aktif dalam menjalankan prinsip-prinsip dalam Piagam Pbb, diharapkan Indonesia melalui kegiatan-kegiatan organisasi ini akan semakin maju dan relevan bagi dunia.